• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
CoffeeMix
  • Beranda
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Liga Inggris
    • Seri A
    • Liga Spanyol
    • Liga Indonesia
  • M-Gadget
    • Aplikasi
    • Android
    • Symbian
    • Games
  • Lifestyle
  • Health
  • Unik
  • Dzikir dan Doa
  • Tips dan Trik
Beranda » Hot News » Infotainment » Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup

 Pantesan banyak orang yang berebut untuk menjadi (sebut saja) anggota Dewan atau DPR dan sejenisnya. Hehe.. Saya Gak tau harus manggil apa sama orang itu. eta pokokna mah (sunda.red). :D 
Simak artikel ini dengan penuh seksama (haha), jangan lupa sambil ngoffee ya.. kalau enggak punya, beli doloo sana.. xixixi..

Begini sob, Anggota DPR identik dengan berbagai fasilitas dan pendapatan besar selama menjabat. Namun ternyata fasilitas yang didapat tak berhenti hingga masa jabatan berakhir. Ya, anggota DPR masih mendapatkan uang pensiun.

"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/2/2013).

Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. 


"Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.

Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa jabatannya. Namun juga untuk anggota DPR yang diganti di 'tengah jalan'.

"Tapi itu tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres), apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat?" paparnya.

Jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak layak mendapat jatah pensiun. hhmm..

 Bagai mana Pendapat kalian tentang ini. Tentunya banyak yg tidak setuju dengan hal ini, termasuk saya sendiri. 
"Kalau istilah kasarnya mah. Sa umur hirupna Pamarentah di paraban ku rakyat alias ngadahar duit rakyat!!!"

Lihat aja, kerjanya cumor...

 

Editor : Unknown at Selasa, 26 Februari 2013 - Rating: 4.5
Judul : Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup
Isi :   P antesan banyak orang yang berebut untuk menjadi (sebut saja) anggota Dewan atau DPR dan sejenisnya. Hehe.. Saya Gak tau harus manggil...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

4 Komentar untuk "Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup"

  1. SalamuN RespectoR2 Maret 2013 pukul 16.32.00 WIB

    wah gak pantes banget kalau dapat dana pensiun dg kerja yang seperti gambar diatas...huahaha
    ngakak w liat foto2 kocaknya..:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Unknown4 Maret 2013 pukul 12.45.00 WIB

      hehe iya kang.. Saya ambil foto nya dari Kaskus. Makasih atas Kunjungan nya, Kang :D

      Hapus
      Balasan
        Balas
    2. Balas
  2. Erjud Chayob3 Maret 2013 pukul 12.09.00 WIB

    engga pantas, moga ga disetujui.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Unknown4 Maret 2013 pukul 12.53.00 WIB

      Sipp Kang, Masyarakat memang tidak menyetujui, tapi di dalam gedung (DPR) sudah jadi aturan alias sudah di setujui. Terkecuali ada yang mengajukan Banding atas ketidak setujuan Pihak pemerintah yang membuat aturan seperti itu.
      mksh kang, udah berkunjung... :D

      Hapus
      Balasan
        Balas
    2. Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Aplikasi

Game

Menu Navigasi

Sering Dibaca Komentar Daftar Isi
Loading...

Petunjuk Download

Cara Melewati link adfoc.us atau adf.ly via hp/operamini. Copy javascript di bawah ini, lalu Pastekan di atas bar browser anda.
Your browser does not support frame.
Kirim SMS Gratis


Just 1 Click away!!! Click Now

Pengikut

Site Info :

HTML hit counter - Quick-counter.net SEO Reports for kang-atep.blogspot.com Flag Counter

CoffeeMix

Memuat...

Random Post

U-ON
Find us : Facebook | Twitter | Google+
Copyright © 2011 - 2013 CoffeeMix - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Atepweb.net | Sitemap | Kontak