Pantesan banyak orang yang berebut untuk menjadi (sebut saja) anggota Dewan atau DPR dan sejenisnya. Hehe.. Saya Gak tau harus manggil apa sama orang itu. eta pokokna mah (sunda.red). :D
Simak artikel ini dengan penuh seksama (haha), jangan lupa sambil ngoffee ya.. kalau enggak punya, beli doloo sana.. xixixi..
Begini sob, Anggota DPR identik dengan berbagai fasilitas
dan pendapatan besar selama menjabat. Namun ternyata fasilitas yang
didapat tak berhenti hingga masa jabatan berakhir. Ya, anggota DPR masih
mendapatkan uang pensiun.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR
selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR,
Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang dengan detikcom, Kamis
(21/2/2013).
Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun
untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian
uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa
jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 %
dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang
anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri
bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
"Kalau dia dua kali masa
jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.
Selain gaji
pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu
(10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2%
dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan
jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat
10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa
jabatannya. Namun juga untuk anggota DPR yang diganti di 'tengah jalan'.
"Tapi itu tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres), apakah
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat?" paparnya.
Jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut
kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak layak mendapat
jatah pensiun. hhmm..
Bagai mana Pendapat kalian tentang ini. Tentunya banyak yg tidak setuju dengan hal ini, termasuk saya sendiri.
"Kalau istilah kasarnya mah. Sa umur hirupna Pamarentah di paraban ku rakyat alias ngadahar duit rakyat!!!"
Lihat aja, kerjanya cumor...
Judul : Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup
Isi : P antesan banyak orang yang berebut untuk menjadi (sebut saja) anggota Dewan atau DPR dan sejenisnya. Hehe.. Saya Gak tau harus manggil...